Wilayah Layanan · Kalimantan Selatan

Konsultan Pertambangan & Lingkungan di Kalimantan Selatan

Pendampingan perizinan, eksplorasi, kajian teknis, dan dokumen lingkungan untuk perusahaan tambang batubara, bijih besi, dan batuan di Kalimantan Selatan — dari pengajuan WIUP hingga reklamasi dan pascatambang.

Lanskap tambang

Komoditas utama Kalimantan Selatan & layanan yang relevan

Setiap komoditas punya jalur perizinan dan kebutuhan kajian yang berbeda. Kami menyesuaikan pendampingan dengan karakter geologi dan kewenangan izinnya.

Batubara

Komoditas terbesar Kalsel, tersebar di Cekungan Barito, Asam-Asam, dan Pasir.

Kabupaten utama
TabalongBalanganTapinBanjarTanah LautTanah BumbuKotabaru
Layanan kami
  • Eksplorasi & pemboran
  • Estimasi sumberdaya & cadangan JORC/KCMI
  • Studi kelayakan & RKAB
  • AMDAL / UKL-UPL & reklamasi

Bijih besi

Endapan mineral logam di wilayah selatan dan tenggara Kalsel.

Kabupaten utama
Tanah LautTanah BumbuKotabaru
Layanan kami
  • Pemetaan geologi & geofisika
  • Pemboran & analisis laboratorium
  • Estimasi sumberdaya JORC/KCMI
  • Studi kelayakan & dokumen lingkungan

Batuan & non-logam

Batu gamping, andesit, pasir, dan tanah urug untuk industri dan konstruksi.

Kewenangan izin
Pemerintah ProvinsiSIPBIUP Batuan
Layanan kami
  • Permohonan WIUP & SIPB
  • Laporan eksplorasi & studi kelayakan
  • UKL-UPL / AMDAL
  • Rencana reklamasi & pascatambang
Peta kewenangan

Izin tambang di Kalsel diurus ke mana?

Sejak UU No. 3 Tahun 2020, sebagian besar perizinan minerba ditarik ke pusat, lalu sebagian didelegasikan kembali ke provinsi melalui Perpres No. 55 Tahun 2022. Kami memastikan berkas Anda masuk ke instansi yang tepat.

PST
Pemerintah PusatJakarta
Kementerian ESDM (Ditjen Minerba)
WIUP & IUP batubara dan mineral logam, persetujuan RKAB, laporan eksplorasi dan studi kelayakan
Kementerian Lingkungan Hidup
Persetujuan lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pusat
Kementerian Kehutanan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bila lokasi berada di kawasan hutan
KSL
Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan
DPMPTSP & Dinas ESDM Provinsi
Perizinan mineral bukan logam dan batuan (IUP & SIPB) yang didelegasikan berdasarkan Perpres 55/2022, beserta pembinaannya
DLH Provinsi
Persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi
Pemkab / Pemkot
Koordinasi tata ruang, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi
OSS-RBAMinerbaOnee-RKABAMDALNET

Pembagian kewenangan dapat berubah mengikuti regulasi terbaru. Tim kami memverifikasi ulang instansi dan persyaratan untuk setiap proyek sebelum berkas diajukan.

Alur pendampingan

Dari cek lahan sampai lahan hijau kembali

Enam tahap yang kami dampingi untuk proyek tambang di Kalimantan Selatan. Anda bisa mulai dari tahap mana pun.

01

Penjajakan wilayah

Overlay WIUP, tata ruang, dan kawasan hutan sebelum investasi.

Peta kelayakan lahan
02

Izin wilayah

Permohonan WIUP / SIPB dan PKKPR melalui OSS.

WIUP · PKKPR
03

Eksplorasi

Pemetaan, pemboran, survei UAV/LiDAR, dan analisis lab.

Laporan eksplorasi
04

Kajian & lingkungan

Estimasi JORC/KCMI, studi kelayakan, AMDAL / UKL-UPL.

FS · Persetujuan lingkungan
05

Operasi produksi

Peningkatan ke IUP OP, penyusunan RKAB, dan RIPPM.

IUP OP · RKAB
06

Reklamasi

Rencana reklamasi & pascatambang, rehabilitasi lahan.

RR · RPT
Kenapa ENUSA

Dekat dengan pusat, dekat dengan lapangan

Jakarta.

Kantor pusat

Koordinasi langsung dengan kementerian dan instansi pusat untuk izin batubara dan mineral logam.

Samarinda.

Basis operasional Kalimantan

Tim geologi, tambang, dan lingkungan yang terbiasa bekerja di lapangan Kalimantan.

2014.

Berdiri sejak 2014

Pelaporan mengikuti standar SNI, KCMI, JORC, dan USGS yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan umum

Yang sering ditanyakan klien di Kalsel

Apakah ENUSA melayani perusahaan tambang di Kalimantan Selatan?

Ya. Koordinasi dengan instansi pusat ditangani dari kantor pusat kami di Jakarta, sementara tim lapangan dimobilisasi dari basis operasional kami di Samarinda, Kalimantan Timur.

Izin tambang batubara di Kalimantan Selatan diajukan ke mana?

WIUP dan IUP batubara serta mineral logam merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) dan diajukan melalui sistem OSS.

Bagaimana dengan izin tambang batuan atau SIPB?

Perizinan mineral bukan logam dan batuan, termasuk SIPB, didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, sehingga diproses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lokasi tambang saya berada di kawasan hutan. Apa yang dibutuhkan?

Kegiatan tambang di kawasan hutan produksi atau hutan lindung memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Penambangan terbuka tidak diperbolehkan di hutan lindung, dan kegiatan tambang tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi.

Punya rencana tambang di Kalimantan Selatan?

Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap izin Anda saat ini. Tim kami akan memetakan langkah berikutnya.

Chat WhatsApp
Wilayah layanan lainnya