Batubara
Komoditas terbesar Kalsel, tersebar di Cekungan Barito, Asam-Asam, dan Pasir.
- Eksplorasi & pemboran
- Estimasi sumberdaya & cadangan JORC/KCMI
- Studi kelayakan & RKAB
- AMDAL / UKL-UPL & reklamasi
Pendampingan perizinan, eksplorasi, kajian teknis, dan dokumen lingkungan untuk perusahaan tambang batubara, bijih besi, dan batuan di Kalimantan Selatan — dari pengajuan WIUP hingga reklamasi dan pascatambang.
Setiap komoditas punya jalur perizinan dan kebutuhan kajian yang berbeda. Kami menyesuaikan pendampingan dengan karakter geologi dan kewenangan izinnya.
Komoditas terbesar Kalsel, tersebar di Cekungan Barito, Asam-Asam, dan Pasir.
Endapan mineral logam di wilayah selatan dan tenggara Kalsel.
Batu gamping, andesit, pasir, dan tanah urug untuk industri dan konstruksi.
Sejak UU No. 3 Tahun 2020, sebagian besar perizinan minerba ditarik ke pusat, lalu sebagian didelegasikan kembali ke provinsi melalui Perpres No. 55 Tahun 2022. Kami memastikan berkas Anda masuk ke instansi yang tepat.
Pembagian kewenangan dapat berubah mengikuti regulasi terbaru. Tim kami memverifikasi ulang instansi dan persyaratan untuk setiap proyek sebelum berkas diajukan.
Enam tahap yang kami dampingi untuk proyek tambang di Kalimantan Selatan. Anda bisa mulai dari tahap mana pun.
Overlay WIUP, tata ruang, dan kawasan hutan sebelum investasi.
Peta kelayakan lahanPermohonan WIUP / SIPB dan PKKPR melalui OSS.
WIUP · PKKPRPemetaan, pemboran, survei UAV/LiDAR, dan analisis lab.
Laporan eksplorasiEstimasi JORC/KCMI, studi kelayakan, AMDAL / UKL-UPL.
FS · Persetujuan lingkunganPeningkatan ke IUP OP, penyusunan RKAB, dan RIPPM.
IUP OP · RKABRencana reklamasi & pascatambang, rehabilitasi lahan.
RR · RPTKoordinasi langsung dengan kementerian dan instansi pusat untuk izin batubara dan mineral logam.
Tim geologi, tambang, dan lingkungan yang terbiasa bekerja di lapangan Kalimantan.
Pelaporan mengikuti standar SNI, KCMI, JORC, dan USGS yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ya. Koordinasi dengan instansi pusat ditangani dari kantor pusat kami di Jakarta, sementara tim lapangan dimobilisasi dari basis operasional kami di Samarinda, Kalimantan Timur.
WIUP dan IUP batubara serta mineral logam merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) dan diajukan melalui sistem OSS.
Perizinan mineral bukan logam dan batuan, termasuk SIPB, didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022, sehingga diproses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tambang di kawasan hutan produksi atau hutan lindung memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Penambangan terbuka tidak diperbolehkan di hutan lindung, dan kegiatan tambang tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi.
Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap izin Anda saat ini. Tim kami akan memetakan langkah berikutnya.