Pengurusan WIUP, IUP & SIPB dari Awal sampai Operasi Produksi
Kami mendampingi perizinan tambang dari pengecekan wilayah, permohonan WIUP atau SIPB, IUP Eksplorasi, hingga peningkatan ke IUP Operasi Produksi — termasuk dokumen teknis yang menjadi syaratnya.
Situasi yang paling sering kami tangani
Punya lahan berpotensi
Memastikan wilayah bebas tumpang tindih sebelum mengajukan permohonan.
Tambang batuan skala kecil
SIPB untuk batuan seperti tanah urug, sirtu, dan batu gunung dengan luas terbatas.
Eksplorasi selesai
Peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi beserta syarat teknisnya.
Izin bermasalah
Penelusuran status izin, kelengkapan kewajiban, dan langkah perbaikannya.
5 langkah dari awal sampai selesai
Cek wilayah
Overlay dengan WIUP lain, tata ruang, kawasan hutan, dan kawasan lindung.
Peta kelayakanIzin wilayah
Permohonan WIUP atau SIPB dan kesesuaian ruang (PKKPR).
WIUP · SIPBIUP Eksplorasi
Penerbitan IUP Eksplorasi dan pemenuhan kewajibannya.
IUP EksplorasiSyarat teknis
Laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan Persetujuan Lingkungan.
LE · FS · PLIUP OP
Peningkatan ke IUP Operasi Produksi.
IUP Operasi ProduksiHasil pekerjaan
Data awal & dasar acuan
Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.
01Data yang sebaiknya disiapkan
- Akta pendirian, NIB & KBLI yang sesuai
- Koordinat batas wilayah yang dimohon
- Susunan pengurus dan pemegang saham
- Laporan keuangan (sesuai persyaratan)
- Dokumen teknis sesuai tahap izin
02Dasar regulasi & standar
- UU MinerbaUU 4/2009 beserta perubahannya (UU 3/2020 dan UU 2/2025)
- PP 96/2021Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, beserta perubahannya
- Perpres 55/2022Pendelegasian perizinan mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi
Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.
Seputar WIUP, IUP & SIPB
Apa beda WIUP, IUP, dan SIPB?
WIUP adalah wilayah yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan. IUP adalah izin usahanya, terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. SIPB adalah izin khusus untuk penambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu dengan luas terbatas.
Izin tambang diurus ke pusat atau provinsi?
Batubara dan mineral logam menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perizinan mineral bukan logam dan batuan, termasuk SIPB, didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Semua pengajuan melalui sistem OSS.
Bagaimana WIUP diperoleh?
Untuk mineral logam dan batubara, WIUP pada umumnya diperoleh melalui lelang, dengan ketentuan prioritas tertentu sesuai UU Minerba. Untuk mineral bukan logam dan batuan, WIUP diperoleh melalui permohonan wilayah.
Butuh WIUP, IUP & SIPB untuk proyek Anda?
Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.