Layanan · PERIZINAN

Pengurusan WIUP, IUP & SIPB dari Awal sampai Operasi Produksi

Kami mendampingi perizinan tambang dari pengecekan wilayah, permohonan WIUP atau SIPB, IUP Eksplorasi, hingga peningkatan ke IUP Operasi Produksi — termasuk dokumen teknis yang menjadi syaratnya.

Kapan Anda membutuhkannya

Situasi yang paling sering kami tangani

01

Punya lahan berpotensi

Memastikan wilayah bebas tumpang tindih sebelum mengajukan permohonan.

02

Tambang batuan skala kecil

SIPB untuk batuan seperti tanah urug, sirtu, dan batu gunung dengan luas terbatas.

03

Eksplorasi selesai

Peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi beserta syarat teknisnya.

04

Izin bermasalah

Penelusuran status izin, kelengkapan kewajiban, dan langkah perbaikannya.

Tahapan kerja

5 langkah dari awal sampai selesai

01

Cek wilayah

Overlay dengan WIUP lain, tata ruang, kawasan hutan, dan kawasan lindung.

Peta kelayakan
02

Izin wilayah

Permohonan WIUP atau SIPB dan kesesuaian ruang (PKKPR).

WIUP · SIPB
03

IUP Eksplorasi

Penerbitan IUP Eksplorasi dan pemenuhan kewajibannya.

IUP Eksplorasi
04

Syarat teknis

Laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan Persetujuan Lingkungan.

LE · FS · PL
05

IUP OP

Peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi
Yang Anda terima

Hasil pekerjaan

Peta kelayakan wilayahOverlay tumpang tindih, tata ruang, dan kawasan hutan.
Berkas permohonanWIUP, SIPB, atau IUP lengkap sesuai persyaratan.
Peta & koordinatBatas wilayah dalam format yang diminta sistem.
Dokumen teknisLaporan eksplorasi dan studi kelayakan.
Koordinasi instansiPusat maupun provinsi sesuai kewenangan.
Pemantauan prosesSampai izin terbit di OSS.
Persiapan

Data awal & dasar acuan

Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.

01Data yang sebaiknya disiapkan

  • Akta pendirian, NIB & KBLI yang sesuai
  • Koordinat batas wilayah yang dimohon
  • Susunan pengurus dan pemegang saham
  • Laporan keuangan (sesuai persyaratan)
  • Dokumen teknis sesuai tahap izin

02Dasar regulasi & standar

  • UU MinerbaUU 4/2009 beserta perubahannya (UU 3/2020 dan UU 2/2025)
  • PP 96/2021Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, beserta perubahannya
  • Perpres 55/2022Pendelegasian perizinan mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi

Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.

Pertanyaan umum

Seputar WIUP, IUP & SIPB

Apa beda WIUP, IUP, dan SIPB?

WIUP adalah wilayah yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan. IUP adalah izin usahanya, terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. SIPB adalah izin khusus untuk penambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu dengan luas terbatas.

Izin tambang diurus ke pusat atau provinsi?

Batubara dan mineral logam menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perizinan mineral bukan logam dan batuan, termasuk SIPB, didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Semua pengajuan melalui sistem OSS.

Bagaimana WIUP diperoleh?

Untuk mineral logam dan batubara, WIUP pada umumnya diperoleh melalui lelang, dengan ketentuan prioritas tertentu sesuai UU Minerba. Untuk mineral bukan logam dan batuan, WIUP diperoleh melalui permohonan wilayah.

Butuh WIUP, IUP & SIPB untuk proyek Anda?

Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.

Chat WhatsApp
Layanan terkait
Wilayah layanan