Layanan · RKAB

Penyusunan RKAB Mineral & Batubara

Kami menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) beserta dokumen pendukungnya, memastikan angka produksi, cadangan, dan biaya konsisten satu sama lain sehingga proses evaluasi berjalan lancar.

Kapan Anda membutuhkannya

Situasi yang paling sering kami tangani

01

IUP OP baru terbit

RKAB disetujui menjadi dasar sebelum kegiatan produksi dan penjualan berjalan.

02

Periode RKAB berakhir

Penyusunan RKAB periode berikutnya tepat waktu agar operasi tidak terhenti.

03

Target produksi berubah

Revisi RKAB saat ada perubahan produksi, penjualan, atau rencana tambang.

04

RKAB dikembalikan evaluator

Perbaikan berdasarkan catatan evaluasi dan klarifikasi data.

Tahapan kerja

4 langkah dari awal sampai selesai

01

Pengumpulan data

Data cadangan, rencana tambang, kontrak penjualan, dan realisasi sebelumnya.

Data dasar
02

Penyusunan

Rencana produksi, penjualan, biaya, lingkungan, reklamasi, K3, PPM, dan konservasi.

Draf RKAB
03

Pengajuan

Pengunggahan melalui sistem e-RKAB beserta lampiran pendukung.

Berkas lengkap
04

Evaluasi

Tanggapan atas catatan evaluator sampai persetujuan terbit.

Persetujuan RKAB
Yang Anda terima

Hasil pekerjaan

Dokumen RKABLengkap sesuai format dan periode yang berlaku.
Rencana produksiSelaras dengan cadangan dan rencana penambangan.
Anggaran biayaBiaya operasi, lingkungan, reklamasi, dan K3.
Rencana penjualanVolume dan tujuan penjualan, termasuk kewajiban DMO bila berlaku.
Lampiran teknisPeta rencana tambang dan dokumen pendukung.
Pendampingan evaluasiSampai RKAB disetujui.
Persiapan

Data awal & dasar acuan

Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.

01Data yang sebaiknya disiapkan

  • IUP OP dan perizinan terkait
  • Laporan sumberdaya & cadangan terbaru (ditandatangani CPI)
  • Studi kelayakan & Persetujuan Lingkungan
  • Realisasi produksi dan penjualan periode sebelumnya
  • Rencana tambang dan data biaya operasional

02Dasar regulasi & standar

  • UU MinerbaUU 4/2009 beserta perubahannya (UU 3/2020 dan UU 2/2025)
  • PP 96/2021Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, beserta perubahannya
  • Permen ESDMKetentuan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB yang berlaku

Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.

Pertanyaan umum

Seputar Penyusunan RKAB

Apakah RKAB wajib untuk semua pemegang IUP?

Ya. Pemegang IUP, baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi, wajib menyampaikan RKAB untuk mendapatkan persetujuan sebelum melaksanakan kegiatan pada periode tersebut.

Kenapa data cadangan penting untuk RKAB?

Rencana produksi harus didukung cadangan yang dilaporkan dan diverifikasi oleh Competent Person. Angka produksi yang tidak didukung cadangan akan menjadi catatan evaluasi.

Apakah RKAB bisa direvisi?

Bisa. Revisi RKAB dapat diajukan bila terdapat perubahan rencana produksi, penjualan, atau kondisi operasional, sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Penyusunan RKAB untuk proyek Anda?

Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.

Chat WhatsApp
Layanan terkait
Wilayah layanan