Layanan · PASCATAMBANG

Rencana Reklamasi & Pascatambang serta Rehabilitasi Lahan

Kami menyusun rencana reklamasi dan pascatambang yang realistis, menghitung jaminannya, hingga melaksanakan rehabilitasi lahan dan penyediaan bibit — agar kewajiban terpenuhi dan jaminan dapat dicairkan kembali.

Kapan Anda membutuhkannya

Situasi yang paling sering kami tangani

01

Syarat IUP OP

Rencana reklamasi dan pascatambang menjadi bagian dari dokumen peningkatan izin.

02

Penempatan jaminan

Perhitungan jaminan reklamasi dan pascatambang yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

03

Lahan bekas tambang

Penataan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan sampai dinilai berhasil.

04

Menjelang penutupan tambang

Pelaksanaan pascatambang dan pengembangan masyarakat sekitar.

Tahapan kerja

5 langkah dari awal sampai selesai

01

Kajian kondisi

Rona lahan, rencana tambang, dan peruntukan lahan pascatambang.

Data dasar
02

Penyusunan rencana

Rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan RIPPM.

RR · RPT · RIPPM
03

Jaminan

Perhitungan biaya dan jaminan reklamasi serta pascatambang.

Nilai jaminan
04

Pelaksanaan

Penataan lahan, pengendalian erosi, revegetasi, dan bibit.

Lahan tereklamasi
05

Pemantauan

Evaluasi keberhasilan dan pelaporan berkala.

Laporan reklamasi
Yang Anda terima

Hasil pekerjaan

Rencana reklamasiTahapan, lokasi, dan biaya reklamasi.
Rencana pascatambangPeruntukan lahan dan kegiatan setelah tambang ditutup.
Perhitungan jaminanJaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Revegetasi & bibitPenanaman tanaman penutup dan tanaman lokal.
RIPPMRencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Laporan pemantauanBukti keberhasilan untuk pencairan jaminan.
Persiapan

Data awal & dasar acuan

Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.

01Data yang sebaiknya disiapkan

  • IUP dan Persetujuan Lingkungan
  • Rencana tambang dan peta bukaan lahan
  • Data rona lingkungan awal
  • Laporan reklamasi sebelumnya bila ada
  • Rencana peruntukan lahan pascatambang

02Dasar regulasi & standar

  • PP 96/2021Pelaksanaan kegiatan usaha minerba, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang
  • Permen ESDM 26/2018Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan minerba
  • Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik

Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.

Pertanyaan umum

Seputar Reklamasi & Pascatambang

Apa beda reklamasi dan pascatambang?

Reklamasi dilakukan sepanjang umur tambang untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan terganggu. Pascatambang adalah kegiatan terencana setelah sebagian atau seluruh kegiatan penambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial.

Apakah jaminan reklamasi bisa dicairkan?

Bisa, setelah pelaksanaan reklamasi dinilai berhasil oleh pemerintah sesuai kriteria keberhasilan yang berlaku. Karena itu dokumentasi dan pemantauan yang baik sangat penting.

Apakah ENUSA juga menyediakan bibit?

Ya. Selain penyusunan rencana, kami melayani penyediaan bibit reklamasi dan pelaksanaan rehabilitasi lahan.

Butuh Reklamasi & Pascatambang untuk proyek Anda?

Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.

Chat WhatsApp
Layanan terkait
Wilayah layanan