Rencana Reklamasi & Pascatambang serta Rehabilitasi Lahan
Kami menyusun rencana reklamasi dan pascatambang yang realistis, menghitung jaminannya, hingga melaksanakan rehabilitasi lahan dan penyediaan bibit — agar kewajiban terpenuhi dan jaminan dapat dicairkan kembali.
Situasi yang paling sering kami tangani
Syarat IUP OP
Rencana reklamasi dan pascatambang menjadi bagian dari dokumen peningkatan izin.
Penempatan jaminan
Perhitungan jaminan reklamasi dan pascatambang yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lahan bekas tambang
Penataan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan sampai dinilai berhasil.
Menjelang penutupan tambang
Pelaksanaan pascatambang dan pengembangan masyarakat sekitar.
5 langkah dari awal sampai selesai
Kajian kondisi
Rona lahan, rencana tambang, dan peruntukan lahan pascatambang.
Data dasarPenyusunan rencana
Rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan RIPPM.
RR · RPT · RIPPMJaminan
Perhitungan biaya dan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Nilai jaminanPelaksanaan
Penataan lahan, pengendalian erosi, revegetasi, dan bibit.
Lahan tereklamasiPemantauan
Evaluasi keberhasilan dan pelaporan berkala.
Laporan reklamasiHasil pekerjaan
Data awal & dasar acuan
Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.
01Data yang sebaiknya disiapkan
- IUP dan Persetujuan Lingkungan
- Rencana tambang dan peta bukaan lahan
- Data rona lingkungan awal
- Laporan reklamasi sebelumnya bila ada
- Rencana peruntukan lahan pascatambang
02Dasar regulasi & standar
- PP 96/2021Pelaksanaan kegiatan usaha minerba, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang
- Permen ESDM 26/2018Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan minerba
- Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik
Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.
Seputar Reklamasi & Pascatambang
Apa beda reklamasi dan pascatambang?
Reklamasi dilakukan sepanjang umur tambang untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan terganggu. Pascatambang adalah kegiatan terencana setelah sebagian atau seluruh kegiatan penambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial.
Apakah jaminan reklamasi bisa dicairkan?
Bisa, setelah pelaksanaan reklamasi dinilai berhasil oleh pemerintah sesuai kriteria keberhasilan yang berlaku. Karena itu dokumentasi dan pemantauan yang baik sangat penting.
Apakah ENUSA juga menyediakan bibit?
Ya. Selain penyusunan rencana, kami melayani penyediaan bibit reklamasi dan pelaksanaan rehabilitasi lahan.
Butuh Reklamasi & Pascatambang untuk proyek Anda?
Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.