Layanan · LINGKUNGAN

Penyusunan AMDAL & UKL-UPL untuk Kegiatan Tambang

Kami menyusun dan mendampingi dokumen lingkungan untuk tambang batubara, mineral, dan batuan — dari penapisan jenis dokumen sampai Persetujuan Lingkungan terbit, termasuk adendum bila rencana kegiatan berubah.

Kapan Anda membutuhkannya

Situasi yang paling sering kami tangani

01

Mengajukan IUP OP

Persetujuan Lingkungan menjadi syarat sebelum peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

02

Rencana kegiatan berubah

Perluasan area, kenaikan produksi, atau fasilitas baru seperti jetty dan hauling road memerlukan adendum.

03

Tidak tahu jenis dokumennya

Kami lakukan penapisan agar Anda tidak menyusun dokumen yang salah.

04

Dokumen lama tidak sesuai

Penyesuaian dokumen lingkungan terdahulu dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Tahapan kerja

5 langkah dari awal sampai selesai

01

Penapisan

Menentukan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan skala dan lokasi kegiatan.

Hasil penapisan
02

Kerangka Acuan

Pelingkupan dampak penting dan metode studi (khusus AMDAL).

Dokumen KA
03

Rona awal

Survei kualitas udara, air, tanah, biologi, dan sosial ekonomi.

Data lapangan & lab
04

ANDAL & RKL-RPL

Prakiraan dampak serta rencana pengelolaan dan pemantauan.

ANDAL · RKL-RPL / UKL-UPL
05

Uji kelayakan

Pendampingan rapat, tanggapan, dan perbaikan dokumen.

Persetujuan Lingkungan
Yang Anda terima

Hasil pekerjaan

Hasil penapisanKepastian jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Dokumen AMDALKA, ANDAL, serta RKL-RPL sesuai format yang berlaku.
Formulir UKL-UPLUntuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
Data rona lingkunganHasil sampling dan uji laboratorium terakreditasi.
AdendumPerubahan dokumen saat rencana kegiatan berubah.
PendampinganSampai Persetujuan Lingkungan terbit.
Persiapan

Data awal & dasar acuan

Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.

01Data yang sebaiknya disiapkan

  • Legalitas perusahaan (akta, NIB)
  • Peta lokasi & koordinat batas area (shapefile)
  • Rencana kegiatan: metode tambang, produksi, umur tambang
  • Kesesuaian tata ruang (PKKPR) bila sudah ada
  • Dokumen perizinan terkait yang sudah dimiliki

02Dasar regulasi & standar

  • UU 32/2009Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta perubahannya
  • PP 22/2021Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Permen LHK 4/2021Daftar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.

Pertanyaan umum

Seputar AMDAL & UKL-UPL

Apa beda AMDAL dan UKL-UPL?

AMDAL wajib untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan dinilai melalui uji kelayakan. UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak berdampak penting. Jenis yang dibutuhkan ditentukan dari skala, jenis kegiatan, dan lokasi melalui penapisan.

Siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan?

Diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan perizinan kegiatannya: Kementerian Lingkungan Hidup untuk kegiatan kewenangan pusat, atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Kapan dokumen lingkungan perlu adendum?

Saat terjadi perubahan rencana kegiatan, misalnya perluasan area, kenaikan kapasitas produksi, atau penambahan fasilitas yang belum tercakup dalam dokumen sebelumnya.

Butuh AMDAL & UKL-UPL untuk proyek Anda?

Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.

Chat WhatsApp
Layanan terkait
Wilayah layanan