Penyusunan AMDAL & UKL-UPL untuk Kegiatan Tambang
Kami menyusun dan mendampingi dokumen lingkungan untuk tambang batubara, mineral, dan batuan — dari penapisan jenis dokumen sampai Persetujuan Lingkungan terbit, termasuk adendum bila rencana kegiatan berubah.
Situasi yang paling sering kami tangani
Mengajukan IUP OP
Persetujuan Lingkungan menjadi syarat sebelum peningkatan ke IUP Operasi Produksi.
Rencana kegiatan berubah
Perluasan area, kenaikan produksi, atau fasilitas baru seperti jetty dan hauling road memerlukan adendum.
Tidak tahu jenis dokumennya
Kami lakukan penapisan agar Anda tidak menyusun dokumen yang salah.
Dokumen lama tidak sesuai
Penyesuaian dokumen lingkungan terdahulu dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
5 langkah dari awal sampai selesai
Penapisan
Menentukan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan skala dan lokasi kegiatan.
Hasil penapisanKerangka Acuan
Pelingkupan dampak penting dan metode studi (khusus AMDAL).
Dokumen KARona awal
Survei kualitas udara, air, tanah, biologi, dan sosial ekonomi.
Data lapangan & labANDAL & RKL-RPL
Prakiraan dampak serta rencana pengelolaan dan pemantauan.
ANDAL · RKL-RPL / UKL-UPLUji kelayakan
Pendampingan rapat, tanggapan, dan perbaikan dokumen.
Persetujuan LingkunganHasil pekerjaan
Data awal & dasar acuan
Tidak harus lengkap di awal — tim kami akan membantu melengkapi kekurangan data selama pekerjaan berjalan.
01Data yang sebaiknya disiapkan
- Legalitas perusahaan (akta, NIB)
- Peta lokasi & koordinat batas area (shapefile)
- Rencana kegiatan: metode tambang, produksi, umur tambang
- Kesesuaian tata ruang (PKKPR) bila sudah ada
- Dokumen perizinan terkait yang sudah dimiliki
02Dasar regulasi & standar
- UU 32/2009Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta perubahannya
- PP 22/2021Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Permen LHK 4/2021Daftar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Regulasi dapat berubah. Kami selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat pekerjaan dilaksanakan.
Seputar AMDAL & UKL-UPL
Apa beda AMDAL dan UKL-UPL?
AMDAL wajib untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan dinilai melalui uji kelayakan. UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak berdampak penting. Jenis yang dibutuhkan ditentukan dari skala, jenis kegiatan, dan lokasi melalui penapisan.
Siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan?
Diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan perizinan kegiatannya: Kementerian Lingkungan Hidup untuk kegiatan kewenangan pusat, atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Kapan dokumen lingkungan perlu adendum?
Saat terjadi perubahan rencana kegiatan, misalnya perluasan area, kenaikan kapasitas produksi, atau penambahan fasilitas yang belum tercakup dalam dokumen sebelumnya.
Butuh AMDAL & UKL-UPL untuk proyek Anda?
Ceritakan lokasi, komoditas, dan tahap proyek Anda. Tim kami akan menyampaikan lingkup kerja dan langkah berikutnya.